Selasa, 23 November 2010

TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN ( CSR )

CSR ( corporate social responsibility) atau Tangung Jawab Perusahaan menurut Milton Friedman (Bertens,2004;292) adalah Tanggung jawab moral dari suatu perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan. Tentunya dalam hal ini tanggung jawab perusahaan bisa diarahkan kepada : Dirinya sendiri (perusahaan),karyawan,perusahaan lain. Ada 4 hal yang termasuk didalam apa yang disebut sebagai Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, yaitu :
1. Keterlibatan perusahaan dalam kegiatan-kegiatan social yang berguna bagi kepentingan masyarakat luas.
2. Keuntungan ekonomis.
3. Memenuhi aturan hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat.
4. Hormat pada hak dan kepentingan stakeholders atau pihak-pihak terkait yang mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan bisnis suatu perusahaan.

Konsep tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibiliy (CSR), muncul sebagai akibat adanya kenyataan bahwa pada dasarnya karakter alami dari setiap perusahaan adalah mencari keuntungan semaksimal mungkin tanpa memperdulikan kesejahteraan karyawan, masyarakat dan lingkungan alam. Seiring dengan dengan meningkatnya kesadaran dan kepekaan dari stakeholder perusahaan maka konsep tanggung jawab sosial muncul dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan kelangsungan hidup perusahaan di masa yang akan datang. Tanggung jawab sosial perusahaan dapat didefinisikan secara sederhana sebagai suatu konsep yang mewajibkan perusahan untuk memenuhi dan memperhatikan kepentingan para stakeholder dalam kegiatan operasinya mencari keuntungan. Stakeholder yang dimaksud diantaranya adalah para shareholder, karyawan (buruh), kustomer, komunitas lokal, pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan lain sebagainya.
Dengan pemahaman tersebut, maka pada dasarnya CSR memiliki fungsi atau peran strategis bagi perusahaan, yaitu sebagai bagian dari manajemen risiko khususnya dalam membentuk katup pengaman sosial (social security). Selain itu melalui CSR perusahaan juga dapat membangun reputasinya, seperti meningkatkan citra perusahaan maupun pemegang sahamnya, posisi merek perusahaan, maupun bidang usaha perusahaan.
Dalam hal ini perlu ditegaskan bahwa CSR berbeda dengan charity atau sumbangan sosial. CSR harus dijalankan di atas suatu program dengan memerhatikan kebutuhan dan keberlanjutan program dalam jangka panjang. Sementara sumbangan sosial lebih bersifat sesaat dan berdampak sementara, sehingga bisa diibaratkan hanya sebagai pelipur lara. Semangat CSR diharapkan dapat mampu membantu menciptakan keseimbangan antara perusahaan, masyarakat dan lingkungan. Pada dasarnya tanggung jawab sosial perusahaan ini diharapkan dapat kembali menjadi budaya bagi bangsa Indonesia khususnya, dan masyarakat dunia dalam kebersamaan mengatasi masalah sosial dan lingkungan.
Sedangkan manfaat penerapan CSR yang dilaksanakan dengan berlandaskan pada nilai-nilai etis telah banyak dinikmati oleh berbagai perusahaan multinasional dari negara-negara Eropa. Kesediaan perusahaan-perusahaan multinasional dari Eropa untuk menerapkan CSR atas inisiatif sendiri telah membantu menciptakan deferensiasi pasar atas para pesaing mereka dari Jepang maupun AS. Selain itu juga menunjang upaya perusahaan dalam mengelola tenaga kerja, menjaga kesetiaan konsumen, mewujudkan kekuatan merek, mengurangi biaya-biaya menjadi lebih rendah, menekan risiko sosial dan bisnis, serta membangun kredibilitas usaha di mata publik maupun investor saham.
Perusahaan bank mandiri sudah menerapkan CSR dengan menjalankan program . pelestarian budaya dan benda-benda bernilai seni. Program CSR Bank Mandiri yang baru saja dilakukan ialah membantu perbaikan Ndalem Kaneman, di daerah Kadipaten, Kota Yogyakarta. Renovasi kompleks bangunan seluas 5.800 meter persegi di atas tanah 1 hektar ini, termasuk pengecatan ulang. Ndalem Kaneman yang berlokasi hanya 50-an meter arah timur perempatan Tamansari ini, dibangun tahun 1855 dan ditempati pertama kali oleh KRT Wiroguno, yang dikenal sebagai arsitek keraton. Tahun 1924, kompleks dipugar untuk diperbaiki, namun tak merusak bangunan aslinya.
REF : http://www.arthagrahapeduli.org/index.php

Tidak ada komentar:

Posting Komentar